
Bos Lamborghini Jakarta menyergah sebutan 'bodong' untuk supercar tersebut yang belakangan dikandangkan oleh pihak kepolisian karena dipakai hanya dengan menggunakan surat jalan dari pihak dealer.
Lalu apakah Lamborghini bisa digunakan walau hanya dilengkapi surat jalan dari dealer?
"Surat sementara sebenarnya enggak boleh. Memang itu sebagai surat jalan sementara saja. Enggak bawa surat, enggak boleh dong," kata Johnson Yaptonaga, CEO Lamborghini Jakarta.
Hal ini dengan serta-merta menjawab anggapan bahwa mobil CBU miliaran rupiah yang baru didatangkan bukan berarti bisa digunakan walau hanya dengan surat keterangan bahwa surat sedang diurus.
Cerita soal Lamborghini yang ditahan pihak kepolisian ini sendiri menyeruak setelah salah satu anggota DPRD yang kembali terpilih, Abraham Lunggana atau Haji Lulung, diketahui menggunakan pelat nomor palsu pada Lamborghini Gallardo hijau yang ia parkir dalam acara pelantikan anggota baru DPRD DKI Jakarta.
Selain milik Haji Lulung, satu Lamborghini lain ditahan karena tanpa surat saat digunakan di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Kabar terakhir, surat-surat yang disyaratkan untuk Lamborghini tersebut sudah dipenuhi sehingga mobil sudah diambil dari kepolisian
Sekian berita Mobil terbaru dari kami mengenai Bolehkah Lamborghini Dikendarai Hanya dengan Surat Jalan?. Harapan kami artikel seputar Mobil yang berjudul Bolehkah Lamborghini Dikendarai Hanya dengan Surat Jalan? ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Portal Mobil untuk mendapatkan berita seputar Mobil setiap harinya.